Selasa, 01 April 2014

Do'a-doa Nikah

Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA

Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut :
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. Contoh blanko surat pernyataan belum pernah menikah
  3. Surat Pengantar RT – RW setempat.
  4. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  5. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
  6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  7. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
    • Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
    • Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
    • Laki-laki yang mau berpoligami.
  8. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  9. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  10. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  11. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA/BEDA KEWARGANEGARAAN) :
Bagi WNA (warga negara asing) yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia harus membawa persyaratan administrasi sebagai berikut :
  1. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli.
  2. Foto copy piagam masuk Islam (khusus untuk yang mualaf).
  3. Foto copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir/ID Card.
  4. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian.
  5. Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
  6. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia).
  7. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi atau foto copy visa.
  8. Pas Port (foto copy).
  9. Surat Keterangan atau izin menikah dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  10. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.
Keterangan : Jikawali nikah tidak setuju calon pengantin bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama karena wali nikah tidak bersedia menjadi wali, jika dikabulkan nantinya akan menggunakan wali hakim adhol, dalam hal ini walinya pihak KUA (Kepala KUA), tapi sebelum ke Pengadilan Agama alangkah baiknya jika ditempuh jalan musayawarah.
Prosedur Rujuk di KUA
Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
  3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
  • Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
  • Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
  • Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
  • Apakah ada persetujuan bekas istri.
Lebih lengkap bisa dilihat di Tag ini : Pernikahan

Rukun dan Syarat Nikah

4 Apr. 2010
Menurut syariat Agama Islam, setiap perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur, yaitu rukun dan syarat. Rukun ialah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuatan hukum, sedangkan syarat ialah unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum.
Apabila kedua unsur ini tidak dipenuhi, maka suatu perbuatan dianggap tidak syah menurut hukum, demikian pula untuk syahnya suatu pernikahan harus dipenuhi rukun dan syaratnya.
1. Rukun Nikah
1) Calon mempelai pria
2) Calon mempelai wanita
3) Wali
4) Dua orang saksi (laki-laki)
5) Ijab (dari wali calon mempelai perempuan atau wakilnya) dan Qabul (dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya)
2.  Syarat Nikah
Menurut syariat Islam syarat nikah sebagai berikut :
1.  Syarat calon pengantin pria sebagai berikut :
a) Beragama Islam
b) Terang prianya (bukan banci)
c) Tidak dipaksa
d) Tidak sedang beristri 4 (empat) orang
e) Bukan mahrom calon isteri
f) Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan calon isterinya
g) Mengetahui calon isterinya bukan perempuan yang haram dinikahinya
h) Tidak dalam ihram haji atau umroh
2. Syarat calon pengantin wanita sebagai berikut
a) Beragama Islam
b) Terang wanitnya (bukan banci)
c) Telah member izin pada wali untuk menikahkanya
e) Tidak bersuami dan tidak dalam keadaan iddah
f) Bukan mahrom bakal suami
g) Belum pernah di li’an (sumpah li’an) oleh bakal suami
h) Terang orangnya
i)  Tidak dalam ihram haji atau umroh
3. Syarat wali nikah sebagai berikut
a) Baragama Islam
b) Baligh
c) Berakal
d) Tidak dipaksa
e) Terang lelakinya
f) Adil (bukan fasiq)
g) Tidak sedang ihram haji atau umroh
h) Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (mahjur bissafah)
i) Tidak rusak fikiranya karena tua atau sebagainya
4. Syarat saksi nikah :
a) Baragama Islam
b) Laki-laki
c) Baligh
d) Berakal
e) Adil
f) Mendengar
g) Tidak tuli
h) Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)
i) Tidak pelupa (mughoffal)
j) Menjaga harga diri ( menjaga muru’ah)
k) Mengerti ijab dan qabul
l) Tidak merangkap menjadi wali nikah
3. Ijab dan Qabul
Ijab dan Qabul harus berbentuk dari asal kata “inkah” atau “tazwij” atau terjemahan dari kedua kata tersebut yang dalam bahasa berarti “menikahkan”.

Persyaratan Nikah menurut Peraturan Perundang-Undangan bisa dilihat di postingan ini : Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di Kantor Urusan Agama.

Artikel Yang Mungkin Berkaitan :

  1. Contoh Khutbah Nikah Menggunakan Bahasa Arab
  2. Doa Pengantin Kepada Diri Pasangannya
  3. Masjid Di Jakarta Yang Dapat Dijadikan Tempat Pernikahan
  4. Contoh Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
  5. Kumpulan Doa Pernikahan
  6. Google Weddings, Situs Khusus Para Calon Pengantin
  7. Melihat Calon Isteri Ketika Khitbah (waktu lamaran)
  8. Biaya Sewa Gedung Pernikahan Di Jakarta
  9. Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian Dan Rujuk Bagi PNS POLRI
  10. Contoh Layout (penataan tempat) Pada Prosesi Akad Nikah

NIKAH : SELANGKAH MENUJU SAKINAH

SAKINAH dalam keluarga hanya dapat dibangun melalui proses panjang, sejak awal menuju bingkai rumah tangga semua harus dipersiapkan secara matang sehingga pada akhirnya benar-benar tercipta lingkungan keluarga yang selaras, serasi, serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia. Catatan berikut mencoba sedikit mengurai sejak awal terciptanya keluarga baru menuju sakinah yang Insya Allah sesuai konsep Rasulullah SAW.
MEMINANG (khitbah)
Meminang artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai. Mengkhitbah dengan cara tersebut diperbolehkan dalam agama islam terhadap gadis atau janda yang telah habis masa iddahnya, kecuali perempuan yang masih dalam masa iddah bain, sebaiknya dengan jalan sindiran saja. Hal ini telah dijelaskan dalam firman Allah :
“Dan tidak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran“ (QS. Al-Baqarah ayat 235)
Sedangkan terhadap perempuan yang masih dalam “Iddah Raj’iyah“, hukumnya haram meminang karena perempuan yang masih dalam iddah raj’iyah secara hukum masih berstatus sebagai istri bagi laki-laki yang menceraikannya, dan dia boleh kembali padanya. Demikian juga tidak diizinkan mengkhitbah seorang perempuan yang sedang dipinang oleh orang lain, sebelum nyata bahwa permintaannya itu tidak diterima. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi :
“Orang mukmin adalah saudara orang mukmin. Maka tidak halal bagi seorang mukmin mengkhitbah seorang perempuan yang sedang dikhitbah oleh saudaranya, sehingga nyata sudah ditinggalkannya” (Riwayat Ahmad dan Muslim).
DOA KETIKA MEMINANG
أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله ، جئتكم راغبا في فتاتكم (فلانة)، أو في كريمتكم (فلانة بنت فلان
 
Asyhadu an Laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariika lahuu, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhuu wa rasuuluhuu, ji’tukum raaghiban fii fataatikum (Fulaanah) aw fii kariimatikum (Fulaanah binti Fulan)
“Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya, aku dating pada kalian karena berharap akan meminang puterimu (…..sianu /Disebut nama anak yang hendak dipinang), atau meminang puteri muliamu (…..sianu /Disebut nama anak yang hendak dipinang).
DOA MEMOHON JODOH
• Untuk laki-laki : رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
"Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS; Alfurqon ayat 74)
• Untuk perempuan :
اللهم ابعث بعلا صالحالخطبتى وعطف قلبه علي بحق كلامك القديم وبرسولك الكريم بالف الف لاحولا ولا قوة الا بالله العلي العظيم وصلى الله على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه وسلم والحمد لله رب العالمين
 
Allaahumma ib’ats ba’lan shoolihan lihitbaty wa ‘atthif qolbahuu ‘alayya bi haqqi kalaamikal qodiimi wa rasuulikal kariimi bi alfi alfi Laa haula wa laa Quwwata illa billaahil ‘aliyyil ‘adziimi, wa shollaa allahu ‘alaa sayyidinaa wa ‘alaa aaalihii wa shohbihii, walhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin
"Ya Allah kirimkan calon suami sholih untuk meminangku, lembutkan hatinya untukku dengan haq firmanMu yang dahulu dan utusanMu yang mulia dengan berkah sejuata Laa haula wa laa Quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adziimi, shalawat salam semoga tercurah pada baginda Muhammad keluarga dan para sahabatnya, segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam".
PENGERTIAN NIKAH
Nikah menurut bahasa berarti kumpul atau wathi (bersetubuh) atau bisa juga berarti 'akad. Adapun pengertiannya menurut syara' adalah 'akad yang mengandung pembolehan wathi (bersetubuh) dengan menggunakan lafadz yang musytaq dari lafadz inkah ( إنكاح ) atau tazwij ( تزويج ) atau terjemahnya, dengan rukun-rukun dan syarat-syarat tertentu.
HUKUM NIKAH
Hukum menikah ada lima :
• Sunah, yaitu bagi orang yang membutuhkan wathi (bersetubuh) dan
mempunyai biaya untuk mahar, pakaian fashol tamkin dan memberi nafkah
istrinya padahari dilangsungkannya 'akad dan malamnya.
• Khilaful aula, yaitu bagi orang yang membutuhkannya, hanya saja tidak
mempunyai biaya.
• Makruh, yaitu bagi orang yang tidak membutuhkannya dan juga tidak
mempunyai biaya.
• Wajib, yaitu bagi yang bernadzar untuk menikah yang sebelumnya sunah Baginya.
• Haram, yaitu bagi orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak istri.
PELAKSANAAN AKAD NIKAH
1) Sebelum pelaksanaan 'akad nikah dimulai, terlebih dahulu bangku atau meja disiapkan dan diletakkan di tengah ruangan, kemudian wali atau wakilnya duduk di sebelah barat meja dan calon pengantin pria di sebelah timur meja berhadapan dengan wali atau wakilnya. Sedangkan dua orang saksi duduk di sebelah utara meja atau sebelah kiri wali. Qori', Khotib dan orang yang berdo'a duduk di sekitar wali dan mempelai pria.
2) setelah semuanya siap di tempat masing-masing, MC (pembagi acara) bisa mulai membuka acara 'akad nikah dengan susunan acara sebagaimana berikut :
a. Pembukaan
b. Pembacaan ayat suci al-Qur'an
c. Khutbah nikah
d. Akad nikah
e. Do'a penutup
3) Setelah acara pembukaan dan pembacaan ayat suci al-Qur'an, dilanjutkan dengan membaca Khutbah Nikah.
Khutbah Nabi SAW saat Menikahkan Puterinya Fatimah Az-Zahra’ Ra.
بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على محمد وآل محمد الحمد لله المحمود بنعمته، المعبود بقدرته، المطاع بسلطانه، المرهوب من عذابه وسطواته النافذ أمره في سمائه وأرضه، الذي خلق الخلق بقدرته، وميزهم بأحكامه وأعزهم بدينه، وأكرمهم بنبيه محمد (صلى الله عليه وآله وسلم)، إن الله تبارك اسمه، وتعالت عظمته، جعل المصاهرة سبباً لاحقاً، وأمراً مفترضاً أوشج به الأرحام، وألزم الأنام، فقال عز من قائل: (وهو الذي خلق من الماء بشراً فجعله نسباً وصهراً وكان ربك قديراً) فأمر الله تعالى يجري إلى قضائه، وقضاؤه يجري إلى قدره، ولكل قضاء قدر، ولكل قدر أجل ولكل أجل كتاب: (يمحو الله ما يشاء ويثبت وعنده أم الكتاب). ثم إن الله عزوجل أمرني أن أزوج فاطمة بنت خديجة من عليّ بن أبي طالب فاشهدوا أني قد زوجته على أربعمائة مثقال فضة إن رضي بذلك علي بن أبي طالب
“Segala puji bagi Allah yang dipuji dengan segala nikmat-Nya, yang disembah dengan ketentuan-Nya, yang ditaati dengan kekuasaan-Nya, yang ditakuti azab dan kekuasaan-Nya, yang perkara-Nya meliputi langit dan bumi-Nya, yang menciptakan makhluk dengan takdir-Nya, yang mengistimewakan makhluk-Nya dengan hukum-Nya, yang memuliakan mereka dengan agama-Nya, yang menjadikan mereka mulia dengan Nabi-Nya Muhammad saw. Sesungguhnya Allah nama-Nya Maha Mulia, Maha Tinggi dan Maha Agung. Ia telah menjadikan mushaharah (hubungan keluarga karena pernikahan) sebagai sebab penerus generasi manusia, perkara yang menjadi sebab penyambung keluarga dan penerus generasi manusia. Allah yang Maha mulia firman-Nya menyatakan: “Dialah yang menciptakan manusia dari air kemudian menjadikan manusia mempunyai keturunan dan mushaharah, dan Tuhanmu Maha Kuasa.” (Al-Furqan: 54). Perkara Allah swt berlaku dalam ketetapan-Nya, ketetapan-Nya berlaku dalam takdir-Nya, setiap ketetapan mempunyai takdir, setiap takdir mempunyai ajal, dan setiap ajal mempunyai kitab, “Allah menghapus apa yang dikehendaki dan menetapkan (apa yang dikehendaki), di sisi-Nya ada Ummul Kitab.” (Ar-Ra’d: 39).
Kemudian Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memerintahkan aku untuk menikahkan Fatimah puteri Khadijah dengan Ali bin Abi Thalib, maka saksikan sesungguhnya aku telah menikahkannya dengan maskawin empat ratus Fidhdhah ( dalam nilai perak), dan Ali bin ridha (menerima) mahar tersebut.”
Kemudian Rasulullah saw mendoakan keduanya:
جَمَعَ اللهُ شَمْلَكُمَا، وَأَسْعَدَ جَدَّكُمَا، وَبَارِكْ عَلَيْكُمَا، وَأَخْرَجَ مِنْكُمَا كَثِيراً طَيِّبًا
“Semoga Allah mengumpulkan kesempurnaan kalian berdua, membahagiakan kesungguhan kalian berdua, memberkahi kalian berdua, dan mengeluarkan dari kalian berdua kebajikan yang banyak.”(kitab Ar-Riyadh An-Nadhrah 2:183, bab 4). Riwayat hadis ini bersumber dari Anas bin Malik, salah seorang sahabat Nabi saw.
4) Selesai pembacaan khutbah nikah biasanya petugas (pegawai catatan sipil atau penghulu) bertanya kepada mempelai pria tentang statusnya, bentuk dan jumlah mas kawinnya dan yang lain sebagainya. Setelah semuanya selesai, baru acara 'akad nikah bisa dimulai. Bagi siapa saja yang akan mang'akadi disunahkan membaca:
أزوجك على ما أمر الله به عز وجل من إمساك بمعروف أو تسريح بإحسان
Kemudian orang yang meng'akadi biasanya menyuruh mempelai pria membaca syahadat :
أشهد أن لا إله إلا الله و أشهد أن محمدا رسول الله
5) Kemudian dilanjutkan prosesi ijab qobul, dengan dialog sebagaimana berikut :
Apabila 'akad nikah itu dilaksanakan oleh wali (tidak diwakilkan), maka shigotnya sebagai berikut:
ولي : أنكحتك وزوجتك (ليلى) موليتي بمهر ألف روبيه حالا
الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا
Terjemahnya:
Wali : "Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), perempuan yang menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah dibayar kontan.
Suami : "Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan secara kontan.
Apabila 'akad nikah itu diwakilkan atau diserahkan pada orang lain, maka harus ada shighot taukil (ungkapan pasrah wakil) dari sang wali seperti dibawah ini :
وكلتك في تزويج (ليلى) بنتي عن (زيد) بمهر ألف روبية حالا
Terjemahnya:
"Aku wakilkan kepadamu untuk menikahkan (Laila), anak perempuanku dengan Zaid sebagai calon suami, dengan mahar seribu rupiah kontan."
Kemudian wakil wali menerimanya dg mengucapkan:
قبلت توكيلك في تزويجها عن (زيد) بالمهر المذكور حالا
Terjemahnya :
"Saya terima perwakilanmu untuk menikahkan anak perempuanmu dengan (Zaid)
sebagai calon suami, dengan mahar yang telah disebutkan." Setelah itu sang wakil dapat menikahkan calon pengantin seperti dalam dialog berikut ini:
وكيل ولي : أنكحتك وزوجتك (ليلى) بنت أحمد موكلي بمهر ألف روبية حالا.
الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا.
Terjemahnya :
Wakil wali : "Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), anak perempuan Ahmad sebagai orang yang mewakilkan kepadaku, dengan mahar seribu rupiah kontan."
Suami : "Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan."
Apabila mempelai pria ( Zaid ) mewakilkan dalam qobulnya, maka bentuk ijabnya
seperti berikut :
أنكحتك وزوجتك عن(زيد) ليلى بنت أحمد بمهر ألف روبية حالا.
Terjemahnya :
"Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu sebagai orang yang mewakili (Zaid) dengan (Laila) anak perempuan (Ahmad), dengan mahar seribu rupiah kontan."
Sedangkan untuk ijab yang tidak diwakilkan adalah :
أنكحتك وزوجتك عن زيد ليلى موليتي بمهر ألف روبية حالا
Terjemahnya :
"Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu sebagai orang yang mewakili Zaid dengan Laila anak perempuan yang menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah kontan."
Kemudian qobulnya :
قبلت نكاحها وتزويجها له / لزيد بالمهر المذكور حالا
Terjemahnya:
"Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk (Zaid), dengan mahar yang telah disebutkan."
Setelah ijab qobul selesai dilakukan, dua orang saksi dapat menanyakan sah atau tidak
pada 'akad tersebut. Apabila sah, maka diteruskan dengan acara do'a sebagai penutup.
Setelah 'akad nikah dipastikan keabsahannya, kemudian salah seorang yang berada dalam
majlis 'akad (sebaiknya pemuka agama) berdo'a, sebagaimana berikut :
بسم الله الرحمن الرحيم , الحمد لله رب العالمين حمدا يوافي نعمه ويكافئ مزيدة, يا ربنا لك الحمد كما ينبغي لجلال وجهك وعظيم سلطانك, اللهم اجعل هذا العروس وزوجته مؤدة ورحمة وألف بينهما كما ألفت بين آدم وحواء وألف بينهما كما ألفت بين يوسف وزليخاء وألف بينهما كما ألفت بين سيدنا محمد وسيدتنا خديجة الكبري, اللهم بارك لهما وارزقهما رزقا حسنا حلالا طيبا نافعا مباركا في عمرهما ودينهما ودنياهما وآخرتهما وارزقهما ذرية صالحة مباركا, اللهم ربنا هب لنا من أزواجنا وذرياتنا قرة أعين واجعلنا للمتقين إماما, ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الأخرة حسنة وقنا عذاب النار, وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم تسليما كثيرا والحمد لله رب العالمين.
DOA-DOA setelah Akad NIKAH
Tiga doa berikut ini dikutip dari kitab MAKARIM AL-AKHLAQ: 209. Bersumber dari salah seorang cucu Rasulullah saw yaitu Imam Ja’far Ash-Shadiq putera Muhammad Al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Al-Husein Ra cucu Rasululah saw. Doanya sebagai berikut:
اًللَّهُمَّ بِأَمَانَتِكَ أَخَذْتُهَا وَبِكَلِمَاتِكَ اِسْتَحْلَلْتُ فَرْجَهَا، فَإِنْ قَضَيْتَ لِي مِنْهَا وَلَدًا فَاجْعَلْهُ مُبَارَكًا سَوِيًّا وَلاَتَجْعَلْ لِلشَّيْطَانِ فِيْهِ شَرِيْكًا وَلاَنَصِيْبًا
 
Allaâhumma biamâanatika akhattuhâa, wa bikalimaâtika istahlaltu farjahâa, fain qadhayta lîi minhâa waladan faj'alhu mubâarakan syawiyyâa, walâa taj'al lissyaithâani fîihi syarîikan walâa nashibâ.
"Ya Allah, dengan amanat-Mu kujadikan ia isteriku dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan bagiku kehormatannya. Jika Kau tetapkan bagiku memiliki keturunan darinya, jadikan keturunanku keberkahandan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya".
اَللَّهُمَّ ارْزُقْنِي اَلْفَهَا وَوُدَّهَا وَرِضَاهَا بِي، وَاَرْضِنِي بِهَا، وَاجْمَعْ بَيْنَنَا بِأَحْسَنِ اِجْتِمَاعٍ وَاَيْسَرِ ائْتِلاَفٍ فَإِنَّكَ تُحِبُّ الْحَلاَلَ وَتُكْرِهُ الْحَرَامَ
Allâahummarzuqnîi alfahâa wa wuddahâa wa ridhâahâa bîi, wa ardhinîi bihâa, wajma' baynanâa biahsanijjtimâ'in wa aysari’ tilâafin, fainnaka tuhibbul halâala wa tukrihul harâam.
"Ya Allah, karuniakan padaku kelembutan isteriku, kasih sayang dan ketulusannya, ridhai aku bersamanya. Himpunkan kami dalam rumah tangga yang paling baik, penuh kasih sayang dan kebahagiaan, sesungguhnya Engkau mencintai yang halal dan membenci yang haram".
اَللَّهُمَّ ارْزُقْنِي وَلَدًا وَاجْعَلْهُ تَقِيًّا ذَكِيًّا لَيْسَ فِي خَلْقِهِ زِيَادَةٌ وَلاَنُقْصَانُ وَاجْعَلْ عَاقِبَتَهُ اِلَى خَيْر
Allâahummarzuqnîi waladan, waj'alhu taqiyyan dzakiyyan laysa fîi khalqihii ziyâadatun walâa nuqshân, waj'al 'âqiibatahuu ilâa khairin.
"Ya Allah, karuniakan padaku keturunan, dan jadikan ia anak yang bertakwa dan cerdas, tidak ada kelebihan dan kekurangan dalam fisiknya, dan jadikan kesudahannya pada kebaikan".
Catatan:
Untuk mendoakan orang lain, tinggal mengganti dhamir (kata ganti nama). Bagi yang belum bisa bhs arab, cukuplah merubah kata ganti nama dalam terjemahannya.
misalnya:
Dalam terjemahan doa yang pertama menjadi:
Ya Allah, dengan amanat-Mu (Fulan) telah menjadikan ia isterinya dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan baginya kehormatannya. Jika Engkau tetapkan baginya memiliki keturunan darinya, jadikan keturunan darinya keberkahan dan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya.
Dalam terjemahan doa yang Kedua menjadi:
Ya Allah, karuniakan pada (Fulan) kelembutan isterinya, kasih sayang dan ketulusannya, ridhai ia bersamanya. Himpunkan mereka berdua dalam rumah tangga yang paling baik, penuh kasih sayang dan kebahagiaan, sesungguhnya Engkau mencintai yang halal dan membenci yang haram.
Dalam terjemahan doa yang Ketiga menjadi:
Ya Allah, karuniakan pada (Fulan) keturunan, dan jadikan ia anak yang bertakwa dan cerdas, tidak ada kelebihan dan kekurangan dalam fisiknya, dan jadikan kesudahannya pada kebaikan.
TUGAS NAIB
Menanyakan kepada wali & mempelai pria apakah:
• Nikahnya Tawkil atau tidak
• Dengan paksaan atau tidak
• Apakah suka sama suka
• Dengan mahar apa..?
Lalu pembawa acara membukanya dengan muqoddimah dan Al-Fatihah lalu menyerahkan sepenuhnya kepada yang menikahkan (wali / kyai)
TUGAS WALI
Apabila tidak tawkil maka langsung menanyakan saksi dua atau menunjuknya dengan ditentukan.
• Menyuruh orang yang bertugas untuk membacakan Khotbah Nikah langsung menikahkannya dengan ijab yang didahului Tahmid danSholawat lalu menjabat tangan calon suami dengan mengucapkan Uzawwijuka 'Alaa maa….
• Menanyakan kepada saksi apakah 'akadnya sudah sah atau belum. Kalau sudah bilang sampun dan kalau belum bilang dereng dengan menjelaskan letak kekurangan atau kesalahannya.
• Mendo'akan atau menyuruh orang yang sholeh untuk berdo'a yang bermanfa'at kepada kedua mempelai.
• Langsung menemukan kedua mempelai dengan diiringi Sholawat Nabi dan ketika bertemu sunah tangan kanan suami menyalami istrinya dan tangan kiri memegang ubun-ubunnya dengan dibacakan do'a :
الحمد لله رب العالمين اللهم صل على سيدنا محمدٍ اللهم اني اسألك خيرَ هذه وما اجبلتها وأعوذ بك من شر هذه وما اجبلتها وصلى الله على سيدنا محمد و الحمد لله رب العالمين
Maka setelah berdo'a selesailah prosesi 'akad nikah dan pembawa acara langsung menutupnya dengan membaca Hamdallah dan Salam dan sunah langsung mengadakan Walimatul 'Ursyi
TUGAS PENYERAHAN PENGANTIN
• Menyampaikan salam bila dititipi oleh walinya suami
• Menyerahkan manten laki-laki kepada walinya istri
• Mohon ma'af atas sikap rombongan yang kurang berkenan
• Pamit dan mohon do'a keselamatan
TUGAS PENERIMAAN PENGANTIN
• Menjawab salam sesuai dengan ucapan salamnya
• Mangga'aken hidangan yang ada
• Menerima penyerahan dan menyerahkan kepada walinya istri
• Memberikan ma'af kepada rombongan
• Mendo'akan keselamatan rombongan hingga sampai tujuannya.
DOA-DOA PASUTRI
Sebelum melakukan hubungan, hendaknya pasutri membersihkan hati dengan cara bertaubat dari segala perbuatan yang telah lalu. Sehingga dalam melakukan hubungan dilakukan dengan perasaan bahagia.
Setelah itu, bersihkanlah tubuh dari hadas dengan cara berwudhu, memakai wangi-wangian. Khusus untuk istri, dianjurkan menggunakan celak mata (sipat) dan pacar. Lantas, sampaikanlah niat dalam hati akan harapan anak kelak yang lahir adalah anak shaleh. Setelah sudah berbusana rapi hendaknya mendahulukan kaki kanan untuk melangkah dengan membaca bismillah wassalamu ‘ala rasulillahis assalamu ‘alaikum, "Dengan nama Allah dan kesejahteraan Rasulullah semoga kesejahteraan terlimpahkan kepadamu".
Lakukanlah sholat sunnah paling sedikit 2 rakaat. Dalam shalat bacalah surat Al-Fatihah 3x, surat Al-Ikhlas 3x, membaca shalawat lantas berdoa (akan diterangkan dibawah) memanjatkan apa yang diinginkan. Berikutnya suami, menghmpiri istri sambil mengatakanassalaamu ‘alaikum ya baabar rahmaan, "semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu wahai pintu kasih sayang".Kalimat ini dijawab oleh istri dengan membaca; wa'alaikum salaam yaa sayyidal amiini,"semoga keselamatan juga menyertaimu wahai (tuan) yang dipercaya".
Kemudian suami mengecup kening istri sambil mengatakan kalimat;
اَلهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
(allaahuma innii as’aluka khairahaa wa khaira maa jabaltahaa ‘alaihi, wa a’uudzubika min syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa ‘alaihi), 
"ya Allah, aku mohon kepada-Mu atas kebaikan istri dan kebaikan tabiat yang telah Engkau tabiatkan kepadanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukan istri dari keburukan perangai yang telah Engkau tabiatkan kepadanya".
Saat suami telah berada pada pangkuan istri, bisikkan dengan perlahan ke telinga istri, radhitu billahi rabba, aku telah ridha Allah itu menjadi Tuhanku. Lantas lanjutkan dengan membaca shalawat bersama-sama (boleh shalawat apa saja); allaahumma shalli ‘alaa muhammad wa ‘alaa sayyidinaa muhammad, "ya Allah berilah limpahan rahmat kepada nabi Muhammad dan seluruh keluarganya".
Doa ketika akan melakukan senggama (Jima) bagi suami istri
اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان عنما رزقتنا
Allaahumma jannibnas syaithoonaa wa jannibis syaithoona 'anmaa rozaqtanaa
"Dengan nama Allah Ya Allah jauhkanlah kami dari godaan setan dan jauhkan pula ya Allah setan itu dari anak yang akan kau anugerahkan kepada kami" .
Doa saat mengecup ubun-ubun
اللهم بارك لي في اهلي وبارك لهم في اللهم اجمع بيننا ما جمعت بخير وفرق بيننا اذا فرقت بخير
 
“ Allaahumma baarik lii fi ahlii, wa baarik lahum fiyya. Allaahumma ijma’ bainanaa ma jama’ta bikhair, wa farriq bainanaa idzaa farraqta ilaa khair “.
“ Ya Allah, berkahilah hamba dalam berkeluarga, dan berkahilah bagi istriku di dalamnya. Ya Allah satukanlah kami sebagaimana Engkau menyatukan kami dengan kebaikan, dan pisahkanlah kami jika Engkau memisahkannya untuk / menuju kebaikan “.
Doa keluar mani/inzal/orgasme
 الحمد لله الذى خلق من الماء بشرا فجعله نسباوصهرا وكان ربك قديرا
 
Alhamdulillaahil ladzii kholaqo minal maai basyaroo, faja'alahu nasaban wa shihroo, wa kaana Robbuka Qodiiroo
"Segala puji bagi Allah yang teah menciptakan manusia dari air (mani) lalu ia jadikan keturunan dan Tuhanmu maha kuasa atas segala sesuatu".
Doa agar cepat dikarunia anak
 رَبِّ لاَ تَذَرْنِي فَرْداً وَأَنتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ
 
"Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik” (QS; Al-Anbiyaa ayat 89)
Doa mendapat keturunan yang baik baik 
رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ
 
“ Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi engkau seorang anak yang baik, sesungguhnya engkau maha mendengar ( segala ) do’a". (QS; Ali Imran ayat 38), Dan Doa 
رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاَةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي
 
“ Ya Tuhanku, jadikanlah aku orang yang menegakkan sholat beserta anak keturunanku". (QS; Ibrahim ayat 40)
Doa wanita yang sedang Hamil
 رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
 
"Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS; Alfurqon ayat 74) Sebaiknya setiap habis sholat dibaca 100 x
Doa agar mudah melahirkan
 حنا ولدت مريم ومريم ولدت عيسي عليه السلام اخرج ايها المومود بقدرة الملك المعبود
 
Hanaa waladad Maryam, wa Maryam waladad ‘Iisaa 'Alaihissalaam. Ukhruj ayyuhal mauluud biqudratil malikil ma’buud
“Hana melahirkan Maryam, Maryam melahirkan Nabi Isa 'Alaihissalaam. Segera lahirlah wahai anak atas kuasa Dzat Yang Maha Merajai, Yang Maha disembah”
Doa wanita setelah melahirkan 
اعيذه بالواحد الصمد الذى لم يلد ولم يولد ولم يكن له كفوا احد من شر كل ذى حسد
 
U'iidzuhuu bik waahidis shomad, alladzii lam yalid wa lam yuulad, wa lam yakun lahuu kufuwan ahad, min syarri kulli dzii hasad
"Aku mohonkan perlindungan bagi anak ini, kepada Allah yang Esa, tempat kami menggantungkan segala nasib, Yang tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, tidak pula ada yang menyamai Nya, agar terlindung dari kejahatan orang yang dengki".
Hal-hal penting setelah melahirkan
• Sesudah bayi lahir di adzani telinga sebelah kanan kemudian membaca surat Al-ikhlas dan berdoa
إِنِّى أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
 
“Aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada setan yang terkutuk" (QS; Ali Imran ayat 36)
• Dibacakan Iqomah ditelinga sebelah kiri
Dengan cara itu maka anak itu insyaallah tidak akan diganggu oleh syaithan yang bernama “Ummus Syibyan”
• Diberi nama yang bagus, dicukur rambutnya, dicelaki dan disuapi dengan makanan-makanan yang manis seperti madu/kurma dll, sambil berdoa
 اللهم بارك لنا ولهذا الولد فى حياته وطول عمره بطاعتك يا ارحم الراحمين
 
Allaahumma baarik lanaa wa lihaadzal waladi fii hayaatihii, wa thowwil ‘umrohuu bi thoo’atika yaa Arhamar Roohimiin
“Yaa Allah berkahilah kami dan anak kami ini dalam kehidupannya, panjangkan umurnya untuk senantiasa taat padaMu wahai Maha Penyayang di antara para penyayang".
Wallahu A'lam bi Asshowaab

Kumpulan Do’a Untuk Calon Penganten (Arab, Indonesia)

do'aYang sudah mau pada nikah ada sedikit kumpulan do’a untuk para calon penganten, saya tulis dari berbagai sumber, mudah-mudahan bermanfaat.
1. Doa sebelum menikah semoga mendapatkan jodoh yang baik :
Q.S.26 (Asy-Syu’araa) ayat 83 :
رَبِّ هَبْ لِي حُكْماً وَأَلْحِقْنِي بِالصَّالِحِينَ
83. (Ibrahim berdoa): “Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku Hikmah dan masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang saleh”.

2. Doa saat menikah Q.S.17 (Al Isra’) ayat 80 :


رَّبِّ أَدْخِلْنِي مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِي مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَل لِّي مِن لَّدُنكَ سُلْطَاناً نَّصِيراً

80. “Ya Tuhan-ku, masukkanlah dengan cara yang baik dan keluarkanlah (pula) aku dengan cara keluar yang baik dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong”.
3. Doa sesudah menikah semoga semua urusan lancar Q.S.18 (Al Kahfi) ayat 10 :


… رَبَّنَا آتِنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَداً

10. …..”Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).”
4. Do’a akan bersenggama :


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ اَللََّهُمَّ جَـنِّـبْناَالشَّـيْطَانَ وَ جَنِّبِ الشَّـيْطَانَ مَارَزَقْـتَـنَا
Artinya :
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Ya Allah Ya Tuhan kami, jauhkanlah kami dari syaithon dan jauhkanlah syaithon dari (anak) yang Engkau karuniakan/berikan kepada kami.
5. Do’a mohon dijadikan anak/janin yang akan lahir nanti laki-laki/perempuan :
  • Do’a ingin punya anak perempuan :
Dibaca oleh istri :


اَللََّهُمَّ ِانـِّيْ اُسَمِّيْ مَا فِيْ بَطْنِيْ هَذِهِ ………. *)  فَاجْعَلْهَا  لِيْ مَرْأةً صَالِحَةً

“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandunganku dengan nama ………………………………………  maka jadikanlah berupa anak perempuan yang shalihah”.
Dibaca oleh suami :


اَللََّهُمَّ ِانـِّيْ اُسَمِّيْ مَا فِيْ بَطْنِ زَوْجَتِيْ هَذِهِ ……….*) فَاجْعَلْهَا  لِيْ مَرْأةً صَالِحَةً

“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandungan istriku dengan nama ………………………………………  maka jadikanlah berupa anak perempuan yang shalihah”.

  • Do’a ingin punya anak lak-laki :
Dibaca oleh istri :

اَللََّهُمَّ ِانـِّيْ اُسَمِّيْ مَا فِيْ بَطْنِيْ هَذِهِ ……….*) فَاجْعَلْهُ لِيْ ذَكَرًاصَالِحًا بِحَقِّ صَاحِبِ هَذاَ اْلإِسْمِ الشَّرِيْفِ سَيِّدِنَامُحَمَّدٍصَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandunganku dengan nama ……………………………………. *) maka jadikanlah berupa anak laki-laki yang shalih dengan mendapatkan haknya nabi yang mempunyai nama yang mulia, yaitu sayyidina Muhammad SAW”.
Dibaca oleh suami :


اَللََّهُمَّ ِانـِّيْ اُسَمِّيْ مَا فِيْ بَطْنِ زَوْجَتِيْ هَذِهِ ……….*) فَاجْعَلْهُ لِيْ ذَكَرًاصَالِحًابِحَقِّ صَاحِبِ هَذاَ اْلإِسْمِ الشَّرِيْفِ سَيِّدِنَامُحَمَّدٍصَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandungan istriku dengan nama ……………………………………. *) maka jadikanlah berupa anak laki-laki yang shalih dengan mendapatkan haknya nabi yang mempunyai nama yang mulia, yaitu sayyidina Muhammad SAW”.
Ket : *)/*)=Nama untuk calon anak

6. Do’a mohon diberikan keselamatan (dibaca oleh ibu yang sedang hamil) :
َاللََّهُمَّ احْفظْ وَلَدِيْ مَادَمَ فِيْ بَطْنِيْ وَاشْفِهِ اَنْتَ شَافٍ لاَشِفآء إلاَّشِفَاؤُكَ شِفآءً لاَ يُغَادِرُسَقَمًا اَللََّهُمَّ صَوِّرْهُ في بَطِْنيْ صوْرَ ةً حَسَنَـةً وثَبِّتْ قَلْبَـهُ إ يْمَانًابِكَ وَِبرَسُوْلِكَ، اَللََّهُمَّ اخْرجْهُ مِنْ بَطْنِيْ وَقْتَ وِلاَدَتِـْي سَهْلاً وَتَسْلِيْمًا، اَللََّهُمَّ اجْعَلْهُ صَحِيْحاً كَامِلاً وَعَاقِلاً حَاذِقَاً عَالِماًعَامِلاً، اَللََّهُمَّ طوِّلْ عُمْرَهُ وصَحِّحْ جَسَدَهُ وحَسِّنْ خُلُوْقَهُ وَافْصَحْ لِسَانَهُ وَاَحْسِنْ صَوْرَتَهُ لِقِرَآءَةِالْقُرْآن وَالْحَدِيْث بِبَرَكَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّي الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
 
Ya Allah jagalah anaku selama ada dalam kandunganku, sembuhkanlah dia (apabila ada penyakitnya), Engkau adalah Dzat yang Maha Menyembuhkan, tidak ada obat (kesembuhan) kecuali obat (kesembuhan) yang datang dari-Mu, kesembuhan yang tidak akan membawa penyakit, Ya Allah jadikanlah anak-anak yang ada dalam kandunganku dengan bentuk yang bagus (tampan/cantik) dan tetapkanlah di dalam hatinya untuk senantiasa beriman kepada-Mu dan Rasul-Mu. Ya Allah keluarkanlah anakku dari kandunganku pada waktu aku melahirkan mudah dan selamat. Ya Allah jadikanlah anakku menjadi anak-anak yang sehat, sempurna, berakal, cerdas, alim mau mngamalkan ilmunya. Ya Allah berilah anakku umur yang panjang, badan yang sehat, akhlak (budi pekerti) yang baik, lisan yang fasih serta suara yang bagus untuk membaca Al Qur’an dan Hadits dengan mendapat berkahnya Nabi Muhammad SAW, segala puji hanyalah untuk Allah yang menguasai seluruh alam”.

7. Doa untuk ibu hamil (dibaca oleh ibu hamil) Q.S.3 (Ali Imran) ayat 35 :


…  رَبِّ إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ مَا فِي بَطْنِي مُحَرَّراً فَتَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

35….”Ya Tuhanku, Sesungguhnya aku menadzarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (kepada Mu). karena itu terimalah (doaku) ini . Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Q.S.16 (An Nahl) ayat 78 :
وَاللّهُ أَخْرَجَكُم مِّن بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لاَ تَعْلَمُونَ شَيْئاً وَجَعَلَ لَكُمُ الْسَّمْعَ
وَالأَبْصَارَ وَالأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

78.dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur”.
8. Do’a untuk ibu hamil dibaca oleh suami-istri, Q.S.2 (Al Baqarah) ayat 286 :


… رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَـنَا بِهِ وَاعْفُ عَنـَّا وَاغْفِرْلَنَا وَارْحَمْنَا أَنتَ مَوْلاَنَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

286………”Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, Maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.”

Q.S.25 (Al Furqan) ayat 74 :


رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَاماً

74.”Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan Jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”.

Q.S.3 (Ali Imran) ayat 173 :
.. حَسْبُنَا اللّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ

173.: ………..“Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah Sebaik-baik Pelindung”.
Q.S.8 (Al Anfal) ayat 40 :

.. نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ

40. ………. Dia adalah Sebaik-baik pelindung dan Sebaik-baik penolong”.


وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظيْمِ

“Tidak ada daya upaya dan kekuatan, melainkan dengan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Mulia”

9. Doa ibu yang sedang menyusui Q.S.26 (Asyu’ara) ayat 78 – 80 :


الَّذِي خَلَقَنِي فَهُوَ يَهْدِينِ ﴿٧٨﴾ وَالَّذِي هُوَ يُطْعِمُنِي وَيَسْقِينِ ﴿٧٩﴾ وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ ٨٠

78. “(Dia-lah Allah SWT) yang telah menciptakan aku, Maka Dialah yang menunjuki aku”,
79. “dan Dia-lah Tuhan yang memberiku makan dan minum”,
80. “dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.,
10. Do’a untuk ibu nifas :
Dalam keadaan nifas seorang ibu masih diperbolehkan membaca sholawat, istighfar, tasbih, tahmid dan tahlil.

Do’a untuk ibu nifas ketika istinja’ (cebok) :
اَللََّهُمَّ طَهِّرْ قَلِْبيْ مِنَ الـِّنفَاقِ وَحَصِّنْ فَرْجِيْ مِنَ اْلفَوَاحِشِ

“Ya Allahbersihkan hati saya dari kemunafikan, dan bentengi kehormatan (kemaluan) ku dari kejahatan (penyakit)”.

11. Do’a untuk bayi yang baru lahir sesudah di adzankan :


-   اُعِيْذُ هُ (هَا) بِالْوَاحِدِالصَّمَدِ مِنْ شَرِّكُلِّ ذِيْ حَسَدٍ

“Ya Allah Yang Maha Esa, tempat semua orang meminta, aku mohon perlindungan-MU untuk anakku dari segala kejahatan orang yang hasad/dengki”.
Ket :  هُ= jika bayinya laki-laki  هَا = jika bayinya perempuan


-   اَللََّهُمَّ اِنـِّي اُعِيْذُكَ بِكَلِمَاتِ اللهِ الـتَّآمَّةٍ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَآمَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لآ مَّةٍ
“Ya Allah dengan segala kesempurnaan kalimat-MU, aku mohon perlindungan untuk anakku dengan kalimah-kalimah Allah yang sempurna dari segala gangguan setan, dari gangguan semua binatang, dan dari gangguan pandangan mata yang dapat membawa akibat buruk kepada apa yang dilihatnya”.

7 komentar:

  1. Sungguh indah apabila kita bisa melangsungkan pernikahan sesuai tuntunan syaria'ah, Bagi yang sedang membutuhkan tas undangan nikah dari bahan kertas bisa mengunjungi www.jualtaskertas.com

    BalasHapus
  2. assalamu'alaikum. Izin copas, semoga berkah.

    BalasHapus
  3. Aslkm
    Alhamdulillah,
    amat sangat bermanfaat dan membantu
    Mohon izin copas
    Wass.

    BalasHapus
  4. Sangat bermanfaat. Mohon izin utk mencopy dan share. Jazaakallah khair

    BalasHapus
  5. terlalu banyak perna pernik jadi tidak bisa baca, yg sederhana saja bos bukan keimdahan tapi isinnya yang penting

    BalasHapus